START YOUR BUSINESS
Untuk memulai bisnis kamu, kenali lebih dalam apa
itu bisnis dan bagaimana cara memulai suatu bisnis. Semoga postingan saya kali
ini bermanfaat, cek it out~
A.
Pengertian Bisnis
Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada pembeli atau
konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga hal penting
dalam bisnis yaitu: menghasilkan barang dan jasa, mencari profit, dan memaksimalkan
kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik
yakni sebagai berikut:
- Berhubungan de berbagai barang
dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia
- Mencari laba, profit atau
keuntungan
- Menentukan harga yang sesuai
- Akan ada kemungkinan mengalami
kerugian
Ada beberapa para ahli yang mengemukakan
pendapatnya tentang bisnis:
Pengertian Bisnis menurut Musselman adalah
keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di
dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar
terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Menurut Hooper, Pengertian Bisnis adalah keseluruhan yang lengkap pada
berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri
manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan
lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara
menyeluruh.
B.
Fungsi Bisnis
Fungsi
bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula
kurang bernilai , setelah diubah atau diolah menjadi dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility
Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga fapat memenuhi
kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi
utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu
produk atau jasa dengan cara :
- Bisnis berfungsi
untuk mengubah bentuk bisnis (form utility), yang tidak
lain dari fungsi produksi.
- Bisnis berfungsi
untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi
distribusi.
- Bisnis mengubah
pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan.
- Bisnis berfungsi menunda
waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran.
Secara
garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan
usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing
dalam pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan
usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis,
yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan
jasa.
a. Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam
secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan
usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
c. Badan
usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah
menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil,
industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan
usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan
jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris,
asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c. Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
D.
Prosedur Pembuatan Badan Usaha
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan
·
NPWP
·
Bukti Diri
2) Tahapan
pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3) Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4) Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
E.
Syarat Pendirian Badan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- modal yang
di miliki.
- dokumen perizinan.
- para
pemegang saham.
- tujuan
usaha.
- jenis
usaha.
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin
usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam
pendirian usaha di antaranya:
1. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor
Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor
Rekening Bank (NRB)
6. Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat
izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang
harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1) Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2) Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
3) Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman.
Adapun
yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian
badan usaha ialah :
a. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Syarat Sah Kontrak
(Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1) Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidaka. ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1) Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidaka. ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2) Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3) Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4) Sebab yang dibolehkan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3) Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4) Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Referensi:

Komentar
Posting Komentar